Satelit9.info Jakarta- Pimpinan KPK memiliki gagasan untuk merekrut perwira dari TNI, yang harus mundur dulu dari karir militer, untuk bergabung dengan lembaga antikorupsi ini. Ini alasan mengapa perwira TNI diperlukan. "Saya kira itu hal yang biasa saja, TNI sebagai bagian dari elemeng bangsa, tentu boleh juga ikut berkiprah di dalam pemberantasan korupsi dengan personelnya ikut mendaftar sebagai pegawai KPK," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Senin (11/5/2015). Johan menggarisbawahi, perwira yang lolos seleksi di KPK itu, harus mundur dari TNI. Hal ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Saat ini KPK tengah mendalami peraturan itu. "Meski setelah diterima dia harus mundur dari TNI. Kecuali undang-undang atau peraturan mengatakan lain," kata Johan. Pria yang berkarir di KPK sejak 2005 ini mengatakan, sebenarnya lembaga antikorupsi itu merekrut banyak personel dari berbagai instansi lain. Termasuk personel TNI yang sudah pensiun. "Sebenarnya KPK selama ini merekrut dari banyak instansi, seperti BPKP, Depkeu, Depdagri, Polri, Kejaksaan dan lain-lainnya. Termasuk TNI. Kalau TNI denga catatan dia harus mundur dari TNI," ujar Johan. Karena peraturannya tak seketat TNI, untuk pegawai dari instansi-instansi itu, tak perlu pensiun, cukup alih tugas dengan cachet diperbantukan menjadi pegawai KPK. Ketika masa kerjanya di KPK habis, maka dia kembali ke instansi awal. Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang sudah berbicara dengan pimpinan KPK sebelumnya mengatakan, lembaga antirasuah itu membutuhkan perwira TNI untuk mengisi posisi Sekjen dan pengawas internal.