Satelit9.net Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Presiden Joko Widodo menyebut tidak akan melantik Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas s
epekan lalu.
"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala , Rabu (4/2/2015).
Adrianus kemudian menceritakan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pekan lalu. "Minggu lalu ya disampaikannya."
Lantaran Budi Gunawan batal dilantik, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama penggantinya. Nama-nama yang diajukan berasal dari jendral bintang tiga.
Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 38 ayat 1(b) yang berbunyi "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."
Tim Independen
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Independen atau Tim 9 untuk konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie, mengakui, ia menerima pesan singkat dari Ketua Tim Independen Syafii Maarif pada Selasa (3/2/2015) kemarin.
Isi pesan tersebut, kata dia, Syafii menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menghubunginya dan mengatakan akan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Pesan yang sama juga sempat beredar pada petang kemarin. Isi pesan Syafii tersebut, "Barusan Presiden telp saya: BG tdk akan dilantik, cari wkt yg tepat."
epekan lalu.
"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala , Rabu (4/2/2015).
Adrianus kemudian menceritakan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pekan lalu. "Minggu lalu ya disampaikannya."
Lantaran Budi Gunawan batal dilantik, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama penggantinya. Nama-nama yang diajukan berasal dari jendral bintang tiga.
Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon Kapolri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 38 ayat 1(b) yang berbunyi "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."
Tim Independen
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Independen atau Tim 9 untuk konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie, mengakui, ia menerima pesan singkat dari Ketua Tim Independen Syafii Maarif pada Selasa (3/2/2015) kemarin.
Isi pesan tersebut, kata dia, Syafii menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menghubunginya dan mengatakan akan membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Pesan yang sama juga sempat beredar pada petang kemarin. Isi pesan Syafii tersebut, "Barusan Presiden telp saya: BG tdk akan dilantik, cari wkt yg tepat."