Besok Sidang Putusan Setya Novanto Digelar Tertutup!

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Besok Sidang Putusan Setya Novanto Digelar Tertutup!

Selasa, 15 Desember 2015
Satelit9.info Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan memutus kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Rabu 16 Desember. Sidang putusan akan digelar tertutup.
"Tapi, pengumuman putusannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Surahman menuturkan, pihaknya tidak akan membuka suasana, dinamika serta proses pengambilan keputusan dalam sidang. Surahman juga menegaskan putusan tidak akan diambil melalui sistem voting.

Politikus PKS ini enggan bicara banyak kemungkinan sanksi yang akan diterima Novanto. Ia juga belum tahu pandangan masing-masing anggota MKD.
"Saya belum tanya. Besok lah berpendapat pada forumnya," ujar dia.
Namun, Surahman mengungkap, terbuka kemungkinan sanksi yang diberikan bersifat akumulatif. Artinya, Novanto yang pernah dijatuhkan sanksi ringan pascapertemuan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump tak akan dijatuhi hukuman serupa.
"Dan mungkin ada yang pakai pertimbangan lain," ucap Surahman.
Sidang putusan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia ini diambil setelah MKD melakukan empat kali sidang. Sidang pertama menghadirkaan pengadu, Menteri Sudirman Said, Rabu 2 Desember.
Sidang kedua menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef yang merekam pembicaraan menggunakan handphone miliknya disidang Kamis 3 Desember.
Teradu Novanto disidang Senin 7 Desember. Berbeda dengan dua saksi lainnya, Politikus Golkar ini meminta sidang berjalan tertutup.
Terakhir, MKD meminta keterangan mantan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan. Nama pria yang kini menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini disebut 66 kali dalam rekaman.