Satelit9.info Jakarta- Pengemudi Elf maut, Abdul Gofur, secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan di ruas tol Cipali KM 137 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menewaskan 11 penumpang. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, Gofur ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya.
“Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Moechgiyarto, Jumat siang(4/12).
Dia menuturkan, Gofur tersebut mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan melebihi ketentuan yang sudah ada.
“Kecelakaan itu merupakan kelalaian sopir yang melebihi batas maksimal kecepatan,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag humas Polres Indramayu AKP Ramauli Tampubolon menambahkan, sekarang Gofur dalam penyidikan.
“Sopir Elf yang bernama Abdul Gofur adalah tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang,” tambahnya.
“Sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Moechgiyarto, Jumat siang(4/12).
Dia menuturkan, Gofur tersebut mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan melebihi ketentuan yang sudah ada.
“Kecelakaan itu merupakan kelalaian sopir yang melebihi batas maksimal kecepatan,” ujarnya.
Sementara itu Kasubbag humas Polres Indramayu AKP Ramauli Tampubolon menambahkan, sekarang Gofur dalam penyidikan.
“Sopir Elf yang bernama Abdul Gofur adalah tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 12 orang,” tambahnya.