Polisi:Dua Pencuri Burung Ditangkap Warga di Ngaglik Tidak Ditahan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Polisi:Dua Pencuri Burung Ditangkap Warga di Ngaglik Tidak Ditahan

Rabu, 29 Juli 2015
Satelit9.info Sleman-Dua orang pemuda diserahkan ke kepolisian usai tertangkap warga mencuri burung di Gandok, Ngaglik, Sleman, Senin (27/7/2015) dinihari kemarin. Dalam penangakapannya sempat terjadi kejar-kejaran hingga ke wilayah Ngemplak. Kapolsek Ngaglik, Kompol Riyanto, didampingi Kanit Reskrim, AKP Alexander Putra, menjelaskan kejadian tersebut. Bermula saat dua orang tersangka, yaitu Eko (22) dan Asep (23), yang keduanya warga Demangan, Selomartani, Kalasan, Sleman, mengambil burung di halaman rumah milik Sardiono (46) di Tegalmindi, Bulusan, Saedonoharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku yang berhasil menggondol barang curiannya, kemudian melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Dusun Gandok Ngaglik Sleman, kedua pelaku dicurigai oleh warga yang sedang ronda, karena membawa burung tengah malam. Hendak dihentikan dan ditanyai, kedua pelaku justru tancap gas hingga warga yang sedang ronda kemudian mengejarnya. Sempat terjadi kejar-kejaran. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Bakungan, Ngemplak, Sleman. Setelah diketahui bahwa orang tersebut ternyata pencuri, keduanya kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaglik.Karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan maka keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja, sementara barang bukti yang diamankan adalah sebuah burung kacer poci dan sarangnya seharga 800 ribu rupiah. "Tersangka tidak ditahan, sesuai dengan perma (peraturan Mahkamah Agung) no 2 th 2012 tentang penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda dalam KUHP karena kerugian materiil tidak mencapai 2,5 jt maka kasus ini termasuk perkara tipiring," jelasnya.(Abro Geologist‎ ICJ)