Muktamar ke-33 NU,Fatwa Haram BPJS Juga Dibahas

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Muktamar ke-33 NU,Fatwa Haram BPJS Juga Dibahas

Jumat, 31 Juli 2015
Satelit9.info Jombang- Muktamar ke-33 NU di kabupaten Jombang Jawa Timur, dipastikan akan membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan programjaminan sosial pemerintah yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj saat meninjau kesiapan muktamar di Alun-alun Jombang. Pihaknya mengatakan akan menyediakan waktu khusus untuk membahas persoalan ini. "Nanti akan dibahas saat pelaksanaan muktamar akan ada basul masail (pembahasan)," ujarnya. Jumat malam(31/7/2015). Saat disinggung mengenai sikap PBNU terhadap fatwa MUI, Said Aqil mengatakan, pihaknya tak akan berat sebelah dalam menyikapi hal tersebut. “Kita akan fleksibel, tidak hanya satu hukum, tidak hanya satu pilihan. Maksimal subhat. halal 100 persen tidak, haram 100 persen juga tidak," imbuhnya. Said tak menjelaskan secara rinci pendapatnya tentang affairs jaminan sosial yang sudah absolutist dijalankan pemerintah melalui PT Askes sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan. "Yang pasti affairs tersebut masih ada manfaatnya bagi masyarakat meski dalam beberapa hal pelaksanaannya tidak maksimal," pungkasnya.