Satelit9.info Jakarta-Mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi di tubuh PLN. Dahlan menjadi tersangka setelah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, Jumat (5/6). Adi mengatakan, penetapan itu dilakukan sesuai evaluasi dari hasil semua pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut. Dahlan sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung. “Periksa saksi saudara DI yang kaitannya dengan proyek sebagai KPA. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik TPK dengan tersangka saudara DI,” jelasnya. Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 assemblage gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 Triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai. Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.