Satelit9.info Jakarta-Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, urung ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (28/04). Abraham keluar dari kantor Polda Sulselbar selepas tengah malam. Adnan Buyung Aziz, salah satu anggota tim pengacara Abraham mengatakan bahwa negosiasi penangguhan penahanan Abraham dilakukan sejak Selasa malam. "Intinya kami ingin Abraham tidak ditahan oleh penyidik," kata Adnan. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan terkait Feriyani Lim, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tadinya Polda Sulselbar mengajukan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada Abraham karena ada kekhawatiran ia melarikan diri. Adnan Buyung Aziz mengatakan rencana polisi untuk menangkap dan menahan Abraham terlalu dipaksakan. "Kasus ini kan tindak pidana umum yang menurut masyarakat tak cukup serius untuk diproses," kata Adnan.