Satelit9.info Wonogiri- Kejaksaan Negeri Wonogiri, Jawa Tengah, telah memeriksa 30 saksi dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wonogiri. Para saksi diperiksa terkait dugaan kasus penyimpangan dana hibah KONI Wonogiri 2014 sebesar Rp750 juta. Kejari Wonogiri sendiri membentuk tim penyelidikan beranggotakan lima orang untuk kasus ini. Tim dipimpin Kasie Pidsus M Naimulloh, Kasie Datun Sri Murni, Kasie Intel Ahmad Muchlis, dan dua jaksa fungsional. Sejauh ini, para saksi mengaku telah melaporkan dana yang mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Nominal yang diterima pun bervariasi dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah. "Laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah semuanya telah dilaporkan ke Pemda (Wonogiri). Meski ada beberapa laporan yang terlambat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (30/4/2015). Dwi mengatakan selama proses pemeriksaan, pihaknya belum menemukan indikasi penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Wonogori. "Pemeriksaan masih bersifat administratif. Baru proses menggali informasi apakah ada tindak pidana (korupsi) dalam penggunaan anggaran itu," ujarnya. Kejari Wonogiri belum menetapkan tersangka dalam kasus penyimpangan dana hibah KONI Wonogiri. Dwi mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia pun berjanji akan memberikan informasi dari temuan penyelidikan kasus ini. Ketua Koni Kabupaten Wonogiri, Widagdo menyatakan mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu. Menanggapi hal ini, Dwi mengatakan bahwa mundurnya Widagdo tidak akan menghalangi proses penyelidikan kasus penyimpangan dana hibah KONI Wonogiri. "Adanya pengurus yang mundur, makin menguatkan penyelidikan, bahwa ada apa-apa dalam tubuh KONI," pungkasnya