Satelit9.info Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga. Langkah tersebut bakal dilakukan setelah evaluasi eksekusi delapan terpidana mati gelombang kedua. "Tapi rencana ini belum bisa dipastikan kapan pelaksanaannya karena menunggu evaluasi tahap dua," kata Tony, di Jakarta, kamis(30/4). Dikatakan, dalam eksekusi gelombang tiga, tim jaksa eksekutor bakal mengeksekusi lima terpidana mati perkara pembunuhan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, pengajuan grasi tiga dari lima terpidana tersebut telah ditolak Presiden Jokowi. "Kali ini kasus pembunuhan yang akan disasar. Ada lima terpidana mati kasus pembunuhan yang rencananya akan masuk dalam eksekusi mati gelombang tiga," ujarnya. Lima terpidana yang bakal dieksekusi itu adalah Gunawan Santoso, Tan Joni alias Aseng, serta tiga terpidana mati pembunuh satu keluarga suku anak dalam yang grasinya ditolak Presiden Jokowi yakni, Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi. Terkait kasus gembong narkotika Freddy Budiman, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi karena masih menunggu upaya hukum yang bersangkutan termasuk pengajuan grasinya. "Yang bersangkutan masih punya upaya hukum PK dan grasi. Kejagung memberi kesempatan karena yang bersangkutan akan mengajukan PK," katanya