Satelit9.info Jakarta- KPK mengajukan pencegahan terhadap 2 orang kembali dalam kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Keduanya yaitu Direktur Utama PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, dan Staf Khusus Gubernur DKI, Sunny Tanuwidjaja. "KPK kembali mengajukan cegah terhadap dua orang yaitu Richard Halim Kusuma, Dirut PT Agung Sedayu Group dan Sunny Tanuwidjaja, Stafsus Gubernur DKI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016). KPK mengajukan pencegahan terhadap keduanya agar sewaktu-waktu apabila penyidik membutuhkan keterangannya, keduanya tidak berada di luar negeri. "Jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, tidak berada di luar negeri," ujarnya. Pencegahan dilakukan per tanggal 6 April 2016 dan akan berlaku selama 6 bulan ke depan. Keduanya dianggap akan memberikan keterangan untuk memperdalam penyidikan. "Penyidik menganggap keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," kata Priharsa. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. Selain itu, sudah ada 1 saksi yang dicekal terkait kasus ini yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Bos Agung Sedayu Group itu diketahui masih berada di Indonesia.