Ini Tuntutan Buruh ke Pemerintah Saat May Day

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Ini Tuntutan Buruh ke Pemerintah Saat May Day

Rabu, 29 April 2015
Satelit9.info Jakarta- Ribuan buruh akan turun ke jalan untuk merayakan peringatan hari buruh sedunia (May Day). Konfederasi Serikat Peke
rja Indonesia (KSPI) memastikan, Ibu Kota akan dipadati 150 ribu buruh yang melakukan continued advance dari Bundaran Auberge Indonesia menuju Istana Negara. Pada peringatan May Day kali ini, ada 10 tuntutan yang akan disampaikan pada pemerintah. Sepuluh tuntutan itu adalah: 1. Menolak politik upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen, juga menolak revisi kenaikan upah lima tahun sekali. Buruh juga meminta pemerintah untuk merubah Kriteria Hidup Layak (KHL) dari yang sebelumnya berjumlah 64 account menjadi 84 item. 2. Mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun buruh, dan wajib segera terlaksana pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir (sama seperti PNS). 3. Mendesak pemerintah agar menambah anggaran Jaminan Kesehatan sebesar basal Rp 30 T dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja Outsourcing khususnya yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 5. Menolak kenaikan harga BBM, elpiji, TDL yang harganya disesuaikan dengan mekanisme pasar 6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok. 7. Mendesak untuk segera mengakhiri keserakahan korporasi (End Coorporate Greed). Menurut mereka ini inti dari solusi kemiskinan Indonesia. Sebab banyak pengusaha tidak mau administration provit kepada pemerintah dan 90 persen diantaranya, kayaereka, tidak taat bayar pajak. 8. Mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tentang objek basic dan menghentikan tindakan abutment busting dan menghentikan kekerasan terhadap aktivis buruh. 9. Mengangkat authority dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi. 10. Mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan merevisi UU perlindungan TKI dan revisi absolute UU Penyelsaian Perselisihan Hubungan Industrial PPHI. "Dasar tuntutan ini jelas. Selama ini KSPI menilai perusahaan besar tidak mau administration accumulation secara fair dalam bentuk upah layak, jaminan sosial dan pajak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh serta menanggulangi kemiskinan rakyat Indonesia," kata Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, dalam konferensi persnya di auberge Mega proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).