Satelit9.net Jakarta- Ombudsman meminta Polri membina penyidiknya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Pasalnya, Ombudsman melihat adanya pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto (BW) selaku Wakil Ketua KPK.
Menurutnya, sewaktu menangkap BW, penyidik Polri tidak memenuhi ketentuan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Polri, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Secara Konsisten dan Bertanggung Jawab.
Hal itu diketahui setelah Ombudsman menerima laporan BW, Kamis (29/1), dan menindaklanjutinya dengan memeriksa berkas laporan, dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mendengarkan keterangan BW, Ombudsman juga memeriksa sejumlah pihak.
Para pihak yang diperiksa adalah Kapolsek Sukmajaya, Direktur Kamneg dan Tibum Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan anak kandung BW, Izzat Nabilla, Bareskrim Polri dan ahli yaitu Gandjar Laksmana Bonaparta, dan Asep Iwan Iriawan.
"Pada surat perintah penangkapan pelapor (BW) tidak tercantum nama Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) oleh karena itu keberadaan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Bahkan terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan," kata Budi, di Jakarta, Selasa (24/2).
Hasil dari pemeriksaan kasus BW, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri terpilih nantinya untuk memastikan Kabareskrim dan jajarannya memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Ombudsman juga meminta Kapolri terpilih mampu membina, melatih, dan mengawasi penyidik maupun atasan penyidiknya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.
Menurutnya, sewaktu menangkap BW, penyidik Polri tidak memenuhi ketentuan UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Polri, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Peraturan Kapolri No 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Secara Konsisten dan Bertanggung Jawab.
Hal itu diketahui setelah Ombudsman menerima laporan BW, Kamis (29/1), dan menindaklanjutinya dengan memeriksa berkas laporan, dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mendengarkan keterangan BW, Ombudsman juga memeriksa sejumlah pihak.
Para pihak yang diperiksa adalah Kapolsek Sukmajaya, Direktur Kamneg dan Tibum Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Negeri Depok, dan anak kandung BW, Izzat Nabilla, Bareskrim Polri dan ahli yaitu Gandjar Laksmana Bonaparta, dan Asep Iwan Iriawan.
"Pada surat perintah penangkapan pelapor (BW) tidak tercantum nama Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol) oleh karena itu keberadaan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Bahkan terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan," kata Budi, di Jakarta, Selasa (24/2).
Hasil dari pemeriksaan kasus BW, Ombudsman merekomendasikan kepada Kapolri terpilih nantinya untuk memastikan Kabareskrim dan jajarannya memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Ombudsman juga meminta Kapolri terpilih mampu membina, melatih, dan mengawasi penyidik maupun atasan penyidiknya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.