Jari TKI Diiris, Majikan Hong Kong Lolos dari Hukuman

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Jari TKI Diiris, Majikan Hong Kong Lolos dari Hukuman

PAK DHE
Kamis, 12 Februari 2015
Satelit9.net Hong Kong- Seorang perempuan Hong Kong, lolos dari hukuman setelah mengiris seorang tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dialami Erwiana Sulistyaningsih.

Hakim Gary Lam Kar-yan membebaskan Ngan Suk-wai dari dakwaan melukai Anis Andriyani. Anis dianggap gagal memberikan bukti yang menunjukkan luka yang dideritanya.

"(Anis) mengatakan empat jarinya terluka akibat sayatan, tetapi nyayatnya jari yang lain tidak menunjukkan luka sama sekali," ujar Hakim Gary Lam Kar-yan, seperti dikutip South China Morning Post, Kamis (12/2/2015).

Lam mengaku tidak bisa mengerti mengapa hanya jari manis Anis yang terluka. Menurutnya, luka yang terlihat berupa lingkaran di bagian jari tengah Anis. Hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan penyiksaan yang diberikan.

"Jika dia melawan, mengapa luka sayatannya sangat akurat," lanjut Hakim Lam.

Usai keputusan dibacakan, Ngan langsung menangis. Dia kemudian lari memeluk putrinya, setelah keluar dari kursi tersangka.

Hakim juga mempertanyakan mengapa sebagian besar luka tampak pada bagian telapak tangan. Sementara Anis memberikan keterangan bahwa luka irisan dimulai dari bagian belakang tangan.

Dalam kesaksiannya, Anis mengaku langsung pergi ke binatu. Hakim Lam mempertanyakan hal ini, karena menurutnya Anis akan merasakan sakit yang luar biasa.

Di luar pengadilan, Ngan mengaku senang bisa bebas dari hukuman. Dirinya juga meminta majikan lain untuk memperlakukan pembantu rumah tangga dengan wajar.

Sementara Juru Bicara Asian Migrant’s Coordinating Body, Eni Lestari mengatakan, pihak penuntut gagal untuk membuktikan kasus ini.

Sebelumnya, pengadilan menerima kesaksian bahwa Ngan menarik Anis ke dapur pada 24 Februari 2014. Ini terjadi setelah Anis melayangkan sapu untuk mengusir anjing milik Ngan yang terus menerus menggonggong.

Kemudian Ngan menarik lengan kiri Anis ke papan pemotong dan mengiris jarinya. Ngan mengakui Anis tetap bekerja seperti biasa usai insiden tersebut.

Vonis bebas ini keluar dua hari setelah Law Wan-Tung yang merupakan mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih dinyatakan bersalah. Law dianggap bersalah telah menyiksa Erwiana dan WNI lainnya, Tutik Lestari Ningsih