Satelit9.net Jakarta - Penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan matinya orang lain dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Kamis (26/2).
"Pimpinan KPK sudah sepakat untuk meminta Novel tidak usah datang memenuhi panggilan hari ini. Pimpinan juga sudah mengirimkan surat kepada plt kapolri (Komjen Badrodin Haiti, Red) terkait itu," kata pengacara LBH Jakarta M Isnur yang mendampingi Novel saat dihubungi wartawan.
Jadi artinya, masih kata Isnur, ada instruksi dari pimpinan KPK yang dituruti oleh Novel. Selain surat, lanjutnya, mungkin hal ini juga sempat dinyatakan plt ketua KPK Taufiequrahman Ruki secara langsung sewaktu bertemu dengan Badrodin saat dipanggil presiden di istana.
Apa tidak khawatir Novel dinilai mangkir, lalu dijemput paksa? "Itu tidak bisa dijawab ya, tapi yang pasti sikap plt KPK saat ini dengan pimpinan terdahulu sama, yakni ingin melindungi para penyidiknya. Alhamdullilah diputuskan pimpinan, Novel tidak usah datang ke Polri," jawabnya.
Seperti diberitakan, hari ini Novel dipanggil penyidik untuk kedua kalinya. Novel diduga terlibat penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas yang diduga dia lakukan semasa dirinya menjabat kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Bareskrim hanya diminta bantuan penyidik Polda Bengkulu untuk melayangkan surat panggilan untuk Novel. Yang bekerja untuk menyidik kasus ini adalah penyidik Polda Bengkulu.
Novel menjadi penyidik KPK sejak tahun 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. Novel termasuk motor utama penyidik di KPK, termasuk mengungkap kasus korupsi di Korlantas Polri yang melibatkan Irjen Djoko Susilo.
Namun, Novel telah membantah terlibat dalam penganiayaan berat itu
"Pimpinan KPK sudah sepakat untuk meminta Novel tidak usah datang memenuhi panggilan hari ini. Pimpinan juga sudah mengirimkan surat kepada plt kapolri (Komjen Badrodin Haiti, Red) terkait itu," kata pengacara LBH Jakarta M Isnur yang mendampingi Novel saat dihubungi wartawan.
Jadi artinya, masih kata Isnur, ada instruksi dari pimpinan KPK yang dituruti oleh Novel. Selain surat, lanjutnya, mungkin hal ini juga sempat dinyatakan plt ketua KPK Taufiequrahman Ruki secara langsung sewaktu bertemu dengan Badrodin saat dipanggil presiden di istana.
Apa tidak khawatir Novel dinilai mangkir, lalu dijemput paksa? "Itu tidak bisa dijawab ya, tapi yang pasti sikap plt KPK saat ini dengan pimpinan terdahulu sama, yakni ingin melindungi para penyidiknya. Alhamdullilah diputuskan pimpinan, Novel tidak usah datang ke Polri," jawabnya.
Seperti diberitakan, hari ini Novel dipanggil penyidik untuk kedua kalinya. Novel diduga terlibat penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas yang diduga dia lakukan semasa dirinya menjabat kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Bareskrim hanya diminta bantuan penyidik Polda Bengkulu untuk melayangkan surat panggilan untuk Novel. Yang bekerja untuk menyidik kasus ini adalah penyidik Polda Bengkulu.
Novel menjadi penyidik KPK sejak tahun 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. Novel termasuk motor utama penyidik di KPK, termasuk mengungkap kasus korupsi di Korlantas Polri yang melibatkan Irjen Djoko Susilo.
Namun, Novel telah membantah terlibat dalam penganiayaan berat itu