Satelit9.info Jombang- Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah halal. Semua kalangan di Indonesia dapat memanfaatkan jaminan kesehatan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam sidang Komisi Bahtsul Masai’il Waqi’iyah (masalah kekinian) pada Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur. "Setelah mengkaji secara mendalam semua dalil dalil dalam Al Quran maupun tafisr, Komisi sepakat bahwa BPJS halal,” kata Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Abdul Ghofur Maimoen di Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015). Pada sidang Komisi yang dihadiri sekitar 200 utusan dari PWNU dan PCNU se Indonesia, banyak terjadi perdebatan sengit terkait cachet hukum BPJS. Mereka mengunakan dalil dalil kitab sesuai dengan keyakinan mereka. Namun, dari hasil diskusi panjang, mereka akhirnya pada satu kesimpulan bahwa BPJS bisa dipergunakan untuk masyarakat luas. Perdebatan terjadi, menurutu Ghofur, ketika menyimpannya di Bank Konvesional. Namun, tegas dinyatakan bahwa NU pernah mengekuarkan fatwa bahwa menyimpan di Bank Konvesional adalah khilaf, bisa hukumnya haram, halal atau subhat. "Kita memiliki pengalaman Gus Dur mendirikan Bank Summa. Artinya, meski di Bank Konvesional tidak apa apa karena hukumnya khilaf,” ujarnya. Terkait denda yang dipersoalkan. Ghofur menyatakan bahwa denda di dalam kaidah Fiqih disebut Taqzier (sanksi), boleh saja sepanjang untuk kepentingan orang banyak. "Sepajang untuk kepentingan sistem BPJS, Taqzier tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Ini untuk kepentingan orang banyak,” katanya.