KPK:Gubernur Gatot dan Istri Muda Resmi Jadi Tersangka

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

KPK:Gubernur Gatot dan Istri Muda Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 28 Juli 2015
Satelit9.info Jakarta- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa malam(28/7/2015). Menurut dia, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," jelas dia. Gatot, diketahui, sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya. Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN. Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.