Satelit9.info Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelanggaran HAM berat atas kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu karena ada dugaan pelanggaran HAM di sana. “Salah satu butir kesimpulannya ialah bahwa Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa lumpur Lapindo. Mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, Jumat malam(29/5). Meskipun peristiwa ini telah berlangsung 9 tahun silam, namun hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki skema yang baik untuk menuntaskannya. “Akibatnya potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia ke depan akan terus terjadi,” tuturnya. Sejauh ini Komnas HAM telah berupaya menangani kasus tersebut. Beberapa di antaranya ialah membentuk tim pemantau dan penyelidikan pada tahun 2007 silam. Selain itu juga telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa lumpur panas Lapindo. “Semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh kesengajaan, ketidakpatuhan Lapindo Brantas Inc terhadap prinsip-prinsip keteknikan yang benar dan tidak mempunyai rencana penanggulangan resiko yang memadai,” jelasnya.