Satelit9.info Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) setelah merampungkan pemeriksaannya hari ini. SDA diperiksa penyidik KPK sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB dan akan mendekam di balik jeruji besi. Jumat (10/4/2015), mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Ketua Umum PPP itu itu menyempatkan diri menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaannya hari ini. "Saya diperiksa kira-kira pukul 11.30 sampai 18.00 WIB," ujar SDA di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. SDA juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran dirinya pada pemeriksaan sebelumnya. "Panggilan pertama mengapa tidak hadir karena kerugian negara sampai sekarang belum ada. Kerugian negara tidak boleh pakai kata potensi, kira-kira tapi jumlah yang jelas. BPK dan BPKP belum keluarkan keterangan resmi kerugian negara," pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana