Satelit9.net Yogyakarta - Pengacara terdakwa Florence Saulina Sihombing dalam kasus penghinaan Kota Yogyakarta lewat media sosial, Zahru Arqom, mengundurkan diri di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis, 26 Februari 2015. "Saya sampaikan secara lisan, mengundurkan diri sebagai pengacara terdakwa," kata Zahru.
Pernyataan pengacara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membuat Florence, hakim, dan keluarga Florence terenyak. Mimik Florence tampak heran dan lesu. Pengacara yang ditunjuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu tak memberikan alasan kemundurannya. Dia meminta sidang yang dipimpin hakim Bambang Sunanto itu diskors, tapi hakim menolak. Hakim menyetujui pengunduran diri Zahru, yang kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup.
Saat Zahru ke luar ruang sidang, orang tua Florence mengejarnya. Setelah perbincangan tersebut, orang tua Florence maupun Zahru tidak mau diwawancarai.
Hakim Bambang memberikan kesempatan kepada Florence mencari pengacara lain. Pengunduran diri pengacara yang mendampingi Florence ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelum sidang pertama, pengacaranya juga mengundurkan diri. Hingga sidang keempat, ia tidak didampingi pengacara.
Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komentarnya di media sosial yang menyebabkan sejumlah warga Yogyakarta merasa terhina. Menurut jaksa, mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada ini menulis pada akun Path miliknya: “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman di Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” Tulisan itu muncul setelah Florence tidak diizinkan mengisi bahan bakar Pertamax di sebuah SPBU di Kota Yogyakarta saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak.
Florence membantah tulisan yang dinilai menghina itu berasal dari iPhone pribadinya. Bahkan Florence menantang jaksa dan hakim melakukan uji forensik agenda pada ponsel pintarnya. Tetapi hakim menolak karena bukti dari jaksa sudah dinilai cukup.
Pernyataan pengacara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu membuat Florence, hakim, dan keluarga Florence terenyak. Mimik Florence tampak heran dan lesu. Pengacara yang ditunjuk Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu tak memberikan alasan kemundurannya. Dia meminta sidang yang dipimpin hakim Bambang Sunanto itu diskors, tapi hakim menolak. Hakim menyetujui pengunduran diri Zahru, yang kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup.
Saat Zahru ke luar ruang sidang, orang tua Florence mengejarnya. Setelah perbincangan tersebut, orang tua Florence maupun Zahru tidak mau diwawancarai.
Hakim Bambang memberikan kesempatan kepada Florence mencari pengacara lain. Pengunduran diri pengacara yang mendampingi Florence ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelum sidang pertama, pengacaranya juga mengundurkan diri. Hingga sidang keempat, ia tidak didampingi pengacara.
Florence dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komentarnya di media sosial yang menyebabkan sejumlah warga Yogyakarta merasa terhina. Menurut jaksa, mahasiswa notariat Universitas Gadjah Mada ini menulis pada akun Path miliknya: “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman di Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” Tulisan itu muncul setelah Florence tidak diizinkan mengisi bahan bakar Pertamax di sebuah SPBU di Kota Yogyakarta saat terjadi kelangkaan bahan bakar minyak.
Florence membantah tulisan yang dinilai menghina itu berasal dari iPhone pribadinya. Bahkan Florence menantang jaksa dan hakim melakukan uji forensik agenda pada ponsel pintarnya. Tetapi hakim menolak karena bukti dari jaksa sudah dinilai cukup.