Satelit9.net Jakarta - Pengacara yang mengaku mewakili tiga klub ISL; Persebaya, Persija, dan Semen Padang, melaporkan anggota Tim 9 bentukan Menpora, Djoko Susilo, ke Bareskrim Polri. Dia dituding memfitnah sepakbola Indonesia sebagai sarang kejahatan.
Adalah HM Zuchli Imran Putra yang mengaku mewakili tiga klub besar ISL tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas pernyataan yang menyebut sepakbola Indonesia merupakan tempat pencucian uang dan amphitheatre perjudian.
"Makanya kita laporkan dengan pasal 310-311 KUHP," kata Imran usai pelaporan di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Dua pasal itu mengatur mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Imran mengaku tidak melayangkan somasi kepada Tim 9. Dia memilih langsung jalur hukum demi menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya diklarifikasi," kata Imran.
Adapun bukti pelaporan tersebut tercantum di Nomor: TBL/128/II/2015/Bareskrim, tertanggal 24 Februari 2015