Satelit9.info Jakarta - Mayoritas anggota MKD sebetulnya meminta agar persidangan dengan teradu Setya Novanto digelar terbuka. Tapi ternyata, sidang MKD itu digelar tertutup. Bagaimana perdebatannya? "Kenapa kemudian tertutup, saya, Pak Sudding, teman-teman Demokrat menginginkan terbuka. Kenapa saya bicara seperti ini, karena ada yang mulai bermain tidak benar mengatakan semua anggota fraksi MKD menginginkan tertutup," kata anggota MKD Akbar Faizal usai sidang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015). "Ada 7 fraksi yang awalnya perdebatan menginginkan terbuka," imbuh politisi NasDem itu tak merinci. Awal sidang MKD itu lalu memperdebtakan soal aturan yang dinilai ambigu terkait sifat persidangan terbuka atau tertutup. Pasal 229 UUD MD3, menyebut seluruh rapat di DPR bersifat terbuka. Pasal di bawahnya menyebut rapat MKD bagian dari rapat DPR yang terbuka. "Ada pasal lain yang merupakan tata tertib (sidang) tertutup. Ini jadi perdebatan. Dan daripada kemudian kita tidak selesai, saya memilih fokus substansial," ujarnya. Permintaan sidang tertutup itu diajukan oleh Novanto sendiri dan tertulis dalam nota pembelaan di hadapan sidang MKD. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh kolega Novanto di Golkar, Kahar Muzakir, itu menerima permintaan Novanto sidang tertutup. Maka berlangsung lah sidang sesi pertama selama sekitar dua jam yang isinya hanya mendengarkan pembelaan Setya Novanto yang tertulis dalam 'Nota Pembelaan' sebanyak 12 halaman ditulis di atas materai dan ditandatangani. Tak ada perdebatan saat Novanto menyampaikan pembelaannya hingga rapat yang dimulai pukul 13.50 WIB itu diskors pada pukul 15.15 WIB untuk istirahat. Rapat lalu dilanjutkan pukul 16.45 WIB untuk sesi tanya jawab atas pembelaan Novanto. Saat masuk babak kedua persidangan Novanto, terjadi lagi perdebatan apakah sidang akan terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai janji MKD bahwa persidangan tidak seluruhnya tertutup, tapi harus ada yang terbuka. "Masuk kedua kali, ada tawaran mau terbuka atau tetutup. Kami dalam posisi terbuka. Tapi saya katakan di hadapan rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan informasi dari wakil mereka di DPR, kami tidak dalam posisi yang bisa meyakinkan anggota majelis untuk terbuka," papar Akbar. Lantaran pimpinan sidang tak mengamini permintaan anggota yang ingin rapat terbuka, maka sidang kembali digelar tertutup untuk tanya jawab anggota ke Novanto. "Pertanyaan-pertanyaan banyak terlempar tadi, tapi kami hormati keputusan saudara terperiksa (Novanto) untuk mengatakan saya tidak mau menjawab pertanyaan menyangkut dengan rekaman," beber Akbar. "Saudara terperiksa membantah semua tuduhan laporan isi rekaman yang jadi dasar MKD menyidangkan kasus ini," imbuhnya. Persidangan sesi kedua itu pun akhirnya selesai dan dinyatakan keterangan Novanto sudah cukup. Rapat lalu ditutup pukul 18.10 WIB. Artinya persidangan hanya berlangsung 2 jam 50 menit, lebih cepat dari dua persidangan sebelumnya.