Menkopolhukam:Pilkada Serentak Relatif Aman

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Menkopolhukam:Pilkada Serentak Relatif Aman

Selasa, 08 Desember 2015
Satelit9.info Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak relatif lancar, aman dan terkendali. Kendati terdapat sejumlah persoalan yang masih terjadi.
"Sampai jam sekarang (pukul 10.30 WIB) ini, semua aman dan terkendali," kata Luhut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/12/2015).
Kondisi aman tersebut, kata dia, tercipta berkat kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu dan aparat keamanan. Luhut mengaku bangga terhadap kerja masing-masing lebaga tersebut yang berupaya menjalankan fungsi secara maksimal."Saya harus katakan bangga melihat kepolisian sudah melakukan pengaturan baik, pengawasan terkendali dengan baik, KPU dan Bawaslu juga memainkan peran dengan baik," ujar dia.
Luhut meminta semua penyelenggara pemilu dan jajaran pengamanan untuk tetap siaga. Tak boleh secuil pun persoalan yang bisa menciptakan potensi kekacauan. Sebab, kehormatan bangsa menjadi taruhan.
Pilkada serentak di 264 daerah, merupakan yang pertama digelar di Indonesia. Perhelatan ini dipantau langsung masyarakat internasional.
"Kita buktikan kepada asing dan negara sendiri, kita mampu berdemokrasi dengan baik. Saya minta polda, pesan ini harus disampaikan," tukas dia.
Luhut menegaskan, pihak keamanan harus menindak pihak-pihak yang mencoba merusak suasana Pilkada. Luhut meminta kepolisian untuk memburu sekelompok orang yang menggunakan senjata api di Lampung saat kepergok melakukan politik uang.
"Saya minta dikejar," tukas Luhut yang langsung diamini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Badrodin menambahkan, praktek politik uang memang dilarang, akan tetapi tidak ada sanksi jelasnya. Namun, kata Badrodin, kepolisian harus dapat menindak mereka dan menjerat dengan pasal tindak pidana umum.
"Bisa dijerat pidana sesuai pasal 149 KUHP. Tentunya sesuai pembuktian," tandas dia.