Satelit9.info Jakarta-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Nur Ali melalui Kabid Humas, Kombes Pol Aloysius Lilik Darmanto menyatakan tidak akan ada Penindakan Langsung (Tilang) kepada pemudik yang menggunakan kendaraan apabila terjadi pelanggaran saat berlangsungnya arus mudik. Namun demikian bukan berarti para pemudik dibebaskan melakukan pelanggaran. "Pelanggaran ringan akan kami tolelir sejauh itu tidak berdampak besar bagi keselamatan pelanggar maupun orang lain. Kami akan melakukan pembinaan dan terus mengawasi ketat pengguna jalan agat tetap tertib guna meminimalisir kecelakaan", ungkap Kombes Pol Aloysius Lilik Darmanto , Rabu sore(08/07/2015). Menurut Lilik, Kepolisian tidak akan menggelar operasi dengan menghentikan mobil atau motor massal selama arus mudik untuk menghindari kemacetan. Selain itu juga tidak melakukan penilangan pada pelanggaran yang sifatnya lalai. Namun petugas akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pembiaan dengan cara menegur kepada pelaku pelanggaran. "Kami harap para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus taat dan ikut saran petugas. Percayalah bahwa petugas bertindak demi kenyamanan dan keamanan pemudik. kalau kami minta berhenti yang berhenti, minta belok ke kiri yang belok ke kiri. Sebab di lapangan nanti kami akan sering melakukan rekayasa jalur yang fungsinya untuk memperlancar arus", tambah Kabid Humas Polda Jateng