Satelit9.info Jakarta- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan non aktif, Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dalam dweelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Oleh polisi, dia dikenai Pasal pencucian uang. "Saudara PP dikenai Pasal 3 dan 6 Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan di kantor Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam(30/7/2015). Setelah diperiksa lebih dari 12 jam, hingga menjelang dini hari, Partogi yang didampingi kuasa hukumnya masih diperiksa oleh penyidik. "Terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nonaktif, masih terus kita lakukan pemeriksaan secara maraton dan kita masih ada waktu sampai besok pagi," kata Iqbal. Hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa untuk kasus ini. "Total sudah 12 orang saksi yang diperiksan" jelasnya.