OC Kaligis Ditahan KPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

OC Kaligis Ditahan KPK

PAK DHE
Selasa, 14 Juli 2015
Satelit9.info Jakarta- Pengacara Kondang OC Kaligis malam ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, OC langsung ditahan di Rutan Guntur. "Ditahan di Rutan Guntur," ujar Plt Wakil Ketua KPk, Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Selasa malam(14/7/2015). Pengacara kondang OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. OC dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim. "Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7).