Menhub:Speedometer" Mati, Bus Seharusnya Tidak Boleh Jalan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Menhub:Speedometer" Mati, Bus Seharusnya Tidak Boleh Jalan

PAK DHE
Rabu, 22 Juli 2015
Satelit9.info Semarang-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku telah menerima sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus (PO) selama masa Mudik dan arus balik Lebaran 2015. Jonan berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang telah dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum tersebut. "Sudah ada beberapa laporan," kata Jonan di Ungaran, Rabu sore(22/7/2015). Menurut Jonan, usai Lebaran ini pihaknya akan melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. Evaluasi dilakukan, termasuk terkait peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur alternatif Magelang- Salatiga, yang terjadi pada H-1 Lebaran 1436 Hijriyah dan melibatkan PO Rhema Abadi. Dalam peristiwa itu lima orang tewas serta delapan luka-luka. "Saya mau keras. Kalau melanggar kita cabut (izinnya). Speedometer mati, tidak boleh jalan," ujar Jonan. Berdasarkan informasi, bus yang terlibat dalam kecelakaan beruntun itu izin trayeknya mati atau belum diperpanjang. Terkait dengan izin trayek bus antar kota antar provinsi (AKAP) ber nomor polisi AA 1541 CA jurusan Medan- Banyuwangi ini, kewenangannya ada pada dinas perhubungan setempat.