Gunakan SIM Palsu Rahmat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Gunakan SIM Palsu Rahmat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2015
Satelit9.info Klaten - Jajaran Polres Klaten menangkap Rahmat (32) warga Dusun Tumpuksari, Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Karena mengunakan SIM C palsu, Kamis (2/7)malam. Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting mengatakan SIM palsu itu dipergoki Satlantas Saatpelaku melanggar jalur satu arah di depan Pos Polisi Mitra 7 yang terletak di depan Pemkab, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten pada 18 Mei lalu red.Pada pukul 07.30 WIB tersangka berangkat kerja dari kosnya yang terletak di Jogonalan menuju daerah Ceper dengan Yamaha berplat AD 5444 YG tetapi terjaring razia. Saat dicek ternyata SIM itu palsu dan pelaku dibawa ke Polres.Rahmat mengaku tidak tahu jika SIMnya palsu. SIM itu didapat dari calo saat di Jakarta dua tahun lalu. Harganya,sekitar Rp 200.000.Ciri-Ciri SIM Palsu
Dari obrolan itulah, Rahmat mendapat tawaran untuk membuat SIM. Ia diminta membayar senilai Rp200.000 demi mendapatkan sebuah SIM tanpa harus menjalani berbagai ujian. Rahmat pun tergiur dengan tawaran tersebut.
SIM C atas nama dirinya ia dapatkan pada Februari lalu tanpa harus mengikuti ujian SIM. “Saat ditawari itu dia tidak bilang kalau SIM yang ditawarkan ternyata palsu. Hanya bilang menawarkan SIM saja. Selama ini saya juga belum pernah mengikuti ujian SIM,” katanya.
Gara-gara membawa SIM palsu seharga Rp200.000, Rahmat harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasatreksrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan SIM yang dimiliki Rahmat tertulis dikeluarkan oleh Polres Sukoharjo. Namun, setelah diteliti, ternyata SIM yang dimiliki Rahmat ternyata palsu. “Ternyata bukan dikeluarkan oleh lantas. Kami sudah konfirmasi ke sana [Polres Sukoharjo],” jelas dia.
Farial menjelaskan SIM palsu seperti yang dimiliki oleh Rahmat memiliki ciri-ciri gambar foto lebih kasar serta tak ada tanda hologram. “Foto yang tertera itu lebih kasar. Karena hanya seperti pakai scanner. Selain itu, tidak ada tanda hologram,” ungkapnya.
Terkait kasus SIM palsu yang dimilik Rahmat, kasatreskrim menegaskan saat ini masih melakukan penyelidikan. Hal itu dimaksudkan untuk mengungkap pelaku pembuat SIM palsu.