Satelit9.info Jakarta- Tersangka kasus dugaan menerima suap AKBP PN diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Polri mengambil tindakan cukup keras untuk PN. "Sementara nonaktif. Tunggu hasil sidangnya," kata Budi Waseso ketika dihubungi, Kamis malam(25/6/2015). Dia belum bisa memastikan adakah keterlibatan oknum lain menerima uang dari pengusaha tempat hiburan tersebut. "Kami lihat nanti dari hasil pemeriksaannya," tegas Budi. PN dinilai melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, PN akan dikenai ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Anggota Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri ini disebut memeras pengusaha tempat hiburan Rp5 miliar. Suap tersebut diduga untuk menghentikan pengusutan kasus narkoba yang menjerat pengusaha tempat hiburan tersebut