Satelit9.info Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swarai Goeltom telah bebas dari Lapas Tangerang. Menurut kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, memang kliennya sudah saatnya bebas. "Memang sudah saatnya bebas di awal Juni ini," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa Siang (2/6/2015). Andi mengaku belum menghubungi pihak keluarga terkait kebebasan Miranda. Namun menurutnya, pihak keluarga sudah tahu jika Miranda bebas. "Keluarga sudah tahu dan akan menjemput," tegas Andi. Miranda telah menjalani tiga tahun masa hukuman terkait kasus cek pelawat yang mengalir ke sebagian besar politisi DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.Setelah dibebaskan, Miranda langsung menggelar kebaktian di sebuah gereja. "Ibu langsung gelar kebaktian," kata pengacara Miranda, Dodi Abdulkadir saat konfirmasi, Selasa (2/6/2015). Dodi menyebut Miranda keluar dari Lapas pukul 07.30 WIB. Dia dijemput keluarga termasuk anak-anaknya. "Semua keluarga dekat datang menjemput," ujarnya. MA menolak kasasi Miranda sehingga putusannya tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni hukuman pidana 3 tahun penjara. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004