KSAD :Pelaku Yang Tewaskan Anggota TNI AU Harus Diproses Hukum

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

KSAD :Pelaku Yang Tewaskan Anggota TNI AU Harus Diproses Hukum

Selasa, 02 Juni 2015
Satelit9.info Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo merasa prihatin dengan pertikaian antara Grup 2 Kopassus dengan anggota TNI AU. Gatot pun disebut meminta agar pelaku diproses secara hukum. "KSAD sudah tahu. Beliau merasa prihatin dan meminta agar pelaku diusut dan kasusnya diselesaikan dengan prosedur hukum," ungkap Kadispen TNI AD Brigjen Wuryanto saat dihubungi, Selasa (2/6/2015) malam. Kopassus sendiri, kata Wuryanto, tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti terlibat. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, TNI AD menyerahkan sepenuhnya pada pengadilan militer. "Kita nggak berandai-andai, yang jelas di situ penanganan hasil penyelidikan Pom nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer," kata Wuryanto. "Belum tahu apa sanksinya, tergantung KUHP Militer. Bisa kurungan atau pemecatan," sambung Jenderal Bintang 1 itu. Sebelumnya diberitakan, Grup 2 Kopassus melakukan pengroyokan terhadap 4 anggota TNI AU di sebuah Kafe yang berada di Sukoharjo, Jateng, pada Minggu (31/5) malam. Dalam peristiwa ini, seorang anggota TNI AU bernama Serma Zulkifli tewas. Tiga rekan Serma Zulkifli pun mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Danjen Kopassus Mayjen Doni Monardo sudah menyatakan bela sungkawa dan permohonan maafnya kepada seluruh anggota TNI AU dan keluarga korban. "Korban semua disantuni. Sementara yang meninggal dapat santunan Rp 100 juta untuk keluarganya," tutup Wuryanto.