KPK:Setiap Penyelenggara Negara Harus Wajib Lapor Kekayaan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

KPK:Setiap Penyelenggara Negara Harus Wajib Lapor Kekayaan

Senin, 01 Juni 2015
Satelit9.info Jakarta - KPK mengingatkan, semua penyelenggara negara tanpa terkecuali wajib hukumnya melaporkan harta kekayaan. Hal tersebut juga diatur dalam undang-undang tentang penyelenggara negara. "Sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib melaporkan kekayaan. Tapi dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015). Johan menjelaskan, dalam Undang-undang disebut secara jelas bahwa sang penyelenggara negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada dalam undang-undang yang berbunyi KPK harus mendatangi sang penyelenggara negara untuk meminta laporan. "Kalau di UU memang kami menerima laporan, tapi memang ada kekurangan di UU itu karena tidak disebutkan soal sanksi," jelas Johan. Pelaporan harta kekayaan atau yang biasa disebut LHKPN ini merupakan kewajiban seorang penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan harta yang didapatkannya dari uang rakyat. KPK nantinya akan mempublis kekayaan penyelenggara negara yang telah melapor LHKPN, sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan penyelenggara negara itu wajar atau tidak, sesuai dengan profil karirnya