Satelit9.info Jakarta- Sungguh berat hukuman yang harus diterima Kls Bek Dwi Umar akibat terlibat narkoba. ia diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL dan harus menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pencopotan anggota KRI Thaha Syaifuddin-376 tersebut dilakukan sendiri oleh Pangarmabar Laksamana Muda A Taufig R dalam apel khusus di Mako Koarmabar, Jakarta, Senin (8/6/2015). Berdasarkan keterangan yang diterima dari Dispenarmabar, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Dwi Umar berdasarkan keputusan dari Pengadilan Militer Surabaya. Pangarmabar mengaku berat jika anggotanya sampai mendapat hukuman PDTH. "Tapi sebagai Panglima Armabar, saya tidak mentolerir dan akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terlebih dalam hal penyalahgunaan narkoba," ujar Pangarmabar dalam amanatnya seperti tertulis dalam siaran pers Dispenarmabar. "Pangarmabar tidak akan mengorbankan komando yang dipimpinnya hanya untuk kepentingan orang per orang," sambungnya. Taufig pun meminta agar pemberhentikan ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap prajurit dan PNS di lingkungan Koarmabar agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan serta hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, masih banyak orang-orang yang ingin menjadi prajurit TNI AL maupun PNS. "Prajurit jangan mengukur dirinya terlalu tinggi baik di kedinasan maupun di kehidupan masyarakat. Tetaplah selalu bertindak sesuai dengan peraturan militer dasar (Permildas) di manapun berada dan bertugas," kata Taufig yang tetap memberikan dukungan kepada Dwi yang kini sudah berstatus sipil itu. Sementara itu menurut Kepala Dispenarmabar, Letkol Ariris Miftachurrahman, Dwi ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengkonsumsi narkoba pada bulan Maret lalu di Surabaya. Selama proses pengadilan, ia ditahan di tahanan Oditur Militer. "Sekarang dipenjara di lapas sipil Porong, Sidoarjo," jelas Ariris