Satelit9.info Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani itu tercatat ada 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. "Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," ujar Puan, Kamis siang (26/6/2015). Adapaun Puan melanjutkan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan dengan latar belakang peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti. Dengan surat keputusan ini, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan bakal ada sanksi yang diberikan untuk PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat," pungkas Yuddy. Berikut, rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016: Rincian Hari Libur Nasional: 1 Januari libur Tahun Baru 2016 8 Februari libur Tahun Baru Imlek 9 Maret libur Hari Raya Nyepi 25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih 1 Mei libur Hari Buruh Internasional 5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus 6 Mei libur Isra Miraj 22 Mei libur Hari Raya Waisak 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan 12 September libur Hari Raya Idul Adha 2 Oktober libur Tahun Baru Islam 12 Desember libur Maulid Nabi 25 Desember libur Hari Natal Rincian Cuti Bersama: 4,5 dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri 26 Desember curi Hari Raya Natal