Guru SMP Sukoharjo Tertangkap Polisi Saat Cabuli Siswinya di Hotel Wonogiri

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Guru SMP Sukoharjo Tertangkap Polisi Saat Cabuli Siswinya di Hotel Wonogiri

Kamis, 25 Juni 2015
Satelit9.info Wonogiri -  Saat  ramadahan ini Jajaran Polres Wonogiri menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah Hotel dan losmen, Kamis pagi(25/6). Dalam operasi tersebut petugas memergoki pasangan tak resmi sedang kencan. Setelah diperiksa intensif, ternyata pasangan itu adalah guru dan murid SMP di Sukoharjo. ”Kami mengamankan JP (44) seorang PNS authority SMP, dan V (14) yang tengah berkencan di dalam sebuah kamar hotel Objek Wisata Sendang, Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Mereka kami tangkap sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung dan Kasubag Humas AKP Kukuh Wiyono, Kamis sore(25/6). Kronologis, JP diamankan petugas lantaran tengah mengencani gadis di bawah umur. JP merupakan guru SMP di kawasan Weru Sukoharjo, sedangkan V adalah murid SMP dimana JP mengajar. “Mestinya guru mengajari hal yang baik kepada muridnya, namun guru kesenian yang satu ini justru mengajari berbuat yang tidak baik,” kata Kapolres. Karena berbuat tidak senonoh kepada anak yang belum umur, pelaku digelandang ke Mapolres bersama barang bukti. Berupa nota pembayaran hotel, sprei, HP kedua pihak dan pakaian korban. Dihadapan penyidik, lanjut Kapolres, JP mengaku mengencani V tidak hanya satu kali. Namun sudah tiga kali. Motifnya sebagai ungkapan rasa kasih sayang, sebab pelaku juga mempunyai anak seusia korban namun berjenis kelamin laki-laki. ”Namun itu hanya alasan belaka, sebab di HP kedua belah pihak saling berkirim foto-foto seronok, foto-foto tanpa busana,” jelasnya. Atas perbuatan tersebut, Kristian diancam hukuman 15 tahun sesuai yang tertuang dalam UU perlindungan anak pasal 81.