Dua Lagi Anggota Kopassus Kandang Menjangan Jadi Tersangka

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Dua Lagi Anggota Kopassus Kandang Menjangan Jadi Tersangka

Jumat, 05 Juni 2015
Satelit9.info Solo-Tersangka kasus penganiayaan di depan parkir Karaoke Bima, Grogol, Sukoharjo, yang berujung kematian anggota TNI AU, Serma zulkifli, bertambah dua orang. Dengan demikian absolute tersangka sementara berjumlah tujuh orang. Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Arief Wibowo Djadi, mengatakan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Denpom IV/4 Solo. “Dua tersangka ditahan dua hari yang lalu [Rabu, 3/6/2015],” kata Danpomdam kepada wartawan di Solo, Jumat siang(5/6/2015). Dua tersangka tersebut adalah Prada JML dan Serda AA. Keduanya merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Selain penambahan tersangka, saksi-saksi juga bertambah tujuh orang. Dengan demikian saat ini saksi berjumlah 23 orang. “Saksi-saksi masih kami periksa,” kata dia. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, jumlah tersangka akan bertambah.