Satelit9.info Wonogiri- Tim gabungan Reskrim Polres Wonogiri yang dipimpin Ipda Ghala Rimba Doa Sirrang bersama anggota Polsek Eromoko dipimpin Kapolsek Eromoko AKP Subroto berhasil menangkap tujuh penjudi dadu besar kecil (BK) di wilayah hukum Polsek Eromoko, tepatnya di rumah Diyatno (50) warga Dusun Ngandong RT1/RW1 Desa Ngandong, Kecamatan Eromoko, Sabtu (30/5) dinihari.Tujuh pelaku pejudian itu kini diamankan di Mapolres Wonogiri Mereka adalah Mariyo (66) warga Dusun Kanigoro RT02/RW06 Desa Tambakromo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul; Adi Sumarno (46) warga Tukluk RT03/RW04 Tambakromo, Ponjong, Gunung Kidul; Tarmudi (46) warga Klepun RT04/RW05 Klepun, Ponjong, Gunung Kidul; Marjono (56) warga Ngandong RT03/RW01 Ngandong, Eromoko, Wonogiri; Samino (50) warga Tawang RT02/RW04 Ngandong, Eromoko, Wonogiri; Sutawan (70) warga Ngandong RT02/RW01 Ngandong, Eromoko,Wonogiri; Supardi (43) warga Sumberejo RT04/RW10 Tambakromo, Ponjong, Gunung Kidul.Menurutnya, dari operasi gabungan itu tim berhasil mengamankan tujuh orang pejudi, empat di antaranya warga Kabupaten Gunung Kidul dan tiga orang lainnya warga Eromoko. “Selain mengamankan pelaku pejudian, kita juga mengamankan beberapa barang yang diduga sebagai barang bukti yakni satu set alat dadu (ember kecil pengganti batok tatakan), tiga buah mata dadu, satu lembar beberan, dua lembar tikar, dan uang taruhan senilai Rp 900 ribu,”katanya.ungkap Kapolsek Eromoko AKP Subroto Mereka kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya