Satelit9.info Jakarta - Kuasa hukum Novel Baswedan melemparkan kritik untuk Kapolri Jenderal Badrodin terkait penangkapan dan penahanan penyidik KPK ini. Pengacara berharap agar Novel tidak ditahan sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo siang tadi. "Sekarang yang harus tanggung jawab Kapolri. Bagaimana tetap satu komando dengan Wakapolri dan Kabareskrim, dengan dia dan presiden. Ini ada garis komando yang patah," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/5/2015). Dia mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menyebut bahwa Novel tidak ditahan. Perempuan yang akrab disapa Kanti ini menganggap Novel sudah ditahan namun dia tidak mau tanda tangan surat penahanan. "Kami mau menyampaikan ke Jokowi. Kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan dan Kapolri bilang tidak ditahan itu bohong. Novel ada surat penahannya dan dia menolak menandatanganinya. Tapi Polisi menahan Novel dan tidak mengikuti perintah Jokowi," ucapnya. Kanti berujar penangkapan Novel tidak bisa dipisahkan dengan penetapan cachet Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada Januari lalu. Cachet tersangka itu sendiri sudah digugurkan saat gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan PN Jaksel. "Motifnya bukan penegakan hukum. Motifnya nonhukum. Ini tidak bisa dilepaskan. Kita bohongi publik kalau bilang tidak ada hubungannya Budi Gunawan dengan penangkapan Novel sekarang," ujarnya.