Satelit9.info Sukoharjo -Ribuan buruh
di Sukoharjo menggelar senam massal di Alun-alun Sukoharjo memeringati Hari Buruh Internasional/ May Day yang jatuh pada 1 Mei. Buruh dari berbagai serikat tersebut senam bersama Bupati Sukoharjo, Kapolres, Ketua PN, Ketua DPRD serta Kasdim 0726. Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya sengaja tidak menggelar aksi turun ke jalan. Namun demikian, pihaknya menggelar kegiatan positif dan melibatkan seluruh elemen buruh. Dalam peringatan May Day ini, pihaknya masih melihat bnyak perusahaan yang tidak memasukkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu pihaknya meminta agar para pengusaha segera melaksanakan apa yang menjadi ketentuan itu. Di samping itu, keberadaan UU No 40 tahun 2004 perlu direvisi. “Dulu ketika masih ada Jamkesda atau Jamkesmas, karyawan terjamin dan tidak keluar biaya. Tetapi sekarang di era BPJS harus ada iuran,” ujar Sukarno. Iuran tersebut bagi karyawan sebesar 1 persen, sedang yang 4 persen perusahaan. “Kami minta agar UU ini direvisi, sehingga karyawan benar-benar terjamin,” tegasnya. Karena itu para buruh menuntut agar Jamkesmas bisa dikembalikan lagi. Karena hal tersebut sangat meringankan beban karyawan. Pihaknya juga berharap birokrasi terus melakukan pemantauan agar perusahaan-perusahaan yang nakal segera ditindak. “Khusus untuk tenaga kontrak, kami tetap menolak,” tandasnya.
di Sukoharjo menggelar senam massal di Alun-alun Sukoharjo memeringati Hari Buruh Internasional/ May Day yang jatuh pada 1 Mei. Buruh dari berbagai serikat tersebut senam bersama Bupati Sukoharjo, Kapolres, Ketua PN, Ketua DPRD serta Kasdim 0726. Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya sengaja tidak menggelar aksi turun ke jalan. Namun demikian, pihaknya menggelar kegiatan positif dan melibatkan seluruh elemen buruh. Dalam peringatan May Day ini, pihaknya masih melihat bnyak perusahaan yang tidak memasukkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu pihaknya meminta agar para pengusaha segera melaksanakan apa yang menjadi ketentuan itu. Di samping itu, keberadaan UU No 40 tahun 2004 perlu direvisi. “Dulu ketika masih ada Jamkesda atau Jamkesmas, karyawan terjamin dan tidak keluar biaya. Tetapi sekarang di era BPJS harus ada iuran,” ujar Sukarno. Iuran tersebut bagi karyawan sebesar 1 persen, sedang yang 4 persen perusahaan. “Kami minta agar UU ini direvisi, sehingga karyawan benar-benar terjamin,” tegasnya. Karena itu para buruh menuntut agar Jamkesmas bisa dikembalikan lagi. Karena hal tersebut sangat meringankan beban karyawan. Pihaknya juga berharap birokrasi terus melakukan pemantauan agar perusahaan-perusahaan yang nakal segera ditindak. “Khusus untuk tenaga kontrak, kami tetap menolak,” tandasnya.