KPU : 3 Juni Daerah Harus Selesaikan NPHD

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

KPU : 3 Juni Daerah Harus Selesaikan NPHD

Sabtu, 30 Mei 2015
Satelit9.info Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tengat hingga Rabu, 3 Juni, bagi daerah untuk menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebab, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, KPU akan menunda pelaksanaan pilkada serentak jika belum NPHD ditandatangani. "Apabila sampai batas waktu 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada," bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik seperti dilansir Setkab.go.id, Minggu (31/5/2015). KPU, kata Husni, meminta KPU kabupaten/kota dan provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD. KPU juga mendesak KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan batten lambat 3 Juni 2015. "Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada 2017," bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU itu. Surat Edaran itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejauh ini, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada secara serentak 9 Desember mendatang. Dari jumlah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya.