Satelit9.info Jakarta- Setelah lebih dari 12 jam lamanya, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh penyidik KPK akhirnya rampung. Atut diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan. Atut yang didampingi oleh kuasa hukumnya keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, pada pukul 22.35 WIB. Meski dicecar banyak pertanyaan oleh pewarta, sosok yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Pilkada Lebak itu hanya mengumbar senyum. Menyusul dimenangkannya praperadilan tersangka korupsi Hadi Poernomo, apakah Atut juga akan ikut-ikutan mengajukan praperadilan dalam kasusnya kali ini? "Doakan saja," jawab Atut singkat menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman antechamber Gedung KPK. Atut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Dalam kasus ini, KPK juga akan memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan) sebagai saksi.
Kemungkinan Ajukan Praperadilan, Ratu Atut: Doakan Saja
Satelit9.info Jakarta- Setelah lebih dari 12 jam lamanya, pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh penyidik KPK akhirnya rampung. Atut diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan. Atut yang didampingi oleh kuasa hukumnya keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, pada pukul 22.35 WIB. Meski dicecar banyak pertanyaan oleh pewarta, sosok yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Pilkada Lebak itu hanya mengumbar senyum. Menyusul dimenangkannya praperadilan tersangka korupsi Hadi Poernomo, apakah Atut juga akan ikut-ikutan mengajukan praperadilan dalam kasusnya kali ini? "Doakan saja," jawab Atut singkat menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman antechamber Gedung KPK. Atut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Dalam kasus ini, KPK juga akan memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan) sebagai saksi.