Satelit9.info Jakarta -Jenderal polisi berpangkat bintang satu yang berada di balik penyidikan kasus megakorupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas yang diduga merugikan negara basal Rp 2 triliun mengaku diancam. Pengakuan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjutak yang awalnya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengungkapkan identitas lima saksi dalam kasus ini karena khawatir dengan keselamatan mereka. "Hari ini kita baru membuat sprindik dan mengirimkan SPDP (ke Kejaksaan). Ada saksi kunci, sudah kita periksa. Lima orang. Tiga saksi sebelum penggeledahan kemarin dan dua saksi diperiksa hari ini. Saksi tidak boleh diungkap karena bahaya, saya sendiri sudah diancam," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa (6/5). Menurut mantan Kapolres Kupang, NTT itu ada kemungkinan jika dia sampai digusur dari kursi yang didudukinya saat ini dan tidak menyidik kasus ini lagi, maka secara tidak langsung dia kalah dan tunduk dari ancaman itu. "Berarti saya pindah dari situ. Tapi ancaman teror ini kita lawan. Tapi bisa jadi misal dengan berbagai cara (saya) digusur dari situ," bebernya tanpa menyebutkan siapa yang mengancam dan bagaimana modus ancaman itu. Victor juga tidak menjelaskan apakah sebagai aparat penegak hukum yang didukung institusi yang punya segala fasilitas penyelidikan, termasuk penyadapan dan administration finder untuk menemukan posisi seseorang, akan mengusut pengancam dirinya itu. "Saya tak mau kalah. Ada berbagai dokumen barang bukti, dan gelar, dan banyak kali yang sudah kita sita dalam kasus ini, "lanjutnya. Seperti diberitakan, PT TTPI yang memiliki sebuah kilang petrokimia yang terletak di Tuban, Jawa Timur dan didirikan pada tahun 1995 lalu tersangkut tindak pidana. Tindak pidana itu terjadi tahun 2009 lalu saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondesat bagian negara. Proses ini menyalahi ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Juga menyalahi keputusan Kepala BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Tindakan ini melanggar ketentuan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Kerugian negara lebih kurang US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. Tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan lebih dari satu. Yakni di pihak SKK Migas dan dipihak TPPI kendati polisi masih merahasiakan identitasnya.