Satelit9.info Jakarta- Tetap bertandingnya Arema Cronus dan Persebaya Surabaya pada Liga Indonesia (QNB League) musim ini mendapatkan reaksi tegas dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Bahkan, Kemenpora langsung menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk tidak memberikan surat izin keramaian untuk kedua klub tersebut. Situasi ini tidak terlepas dari hasil verifikasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang tidak meloloskan Arema dan Persebaya. Dengan kata lain, dua klub tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari BOPI untuk mengikuti Liga Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pertandingan Arema dan Persebaya, Kemenpora sudah menyurati Kapolri. Berikut isi lengkap surat tersebut. Melanjutkan surat kami Nomor: 01076/MENPORA/IV/2015 tertanggal 2 April 2015 perihal Koordinasi BOPI dan Badan Intelkam Mabes Polri terhadap perizinan untuk kompetisi sepakbola ISL 2015, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara atas bantuan kerjasamanya, sehingga jajaran POLRI tetap berkoordinasi dengan Kemenpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) sebelum memberikan surat izin keramaian untuk penyelenggaraan kompetisi ISL 2015. 2. PT Liga Indonesia telah memulai kompetisi ISL 2015 pada tanggal 4 April 2015 yang secara factual/kenyataan bahwa pertandingan klub Arema Cronus dan klub Persebaya yang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI dan tidak ada izin penyelenggaraan keramaian dari POLRI tetap menggelar pertandingan sehingga POLRI hanya memberikan pengamanan agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 3. Pada calendar pertandingan berikutnya yang akan diikuti oleh dua klub tersebut, sesuai kewenangan dalan peraturan perundang-undangan kiranya POLRI tidak memberikan izin keramaian sepanjang dua klub tersebut belum memperoleh rekomendasi penyelenggaraan pertandingan/kejuaraan olahraga profesional dari BOPI. Larangan yang kami sampaikan ini semata-mata untuk menuntut adanya kepatuhan dua klub tersebut pada peraturan perundang-undangan. 4. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 April 2015 telah berlangsung rapat kerja Pimpinan dan Para Anggota Komisi X DPR-RI dengan jajaran Kementrian Pemuda dan Olahraga di ruang rapat Komisi X DPR-RI. Salah satu kesimpulan yang dihasilkan diantaranya menyebutkan yaitu pada butir III: a. Komisi X DPR-RI mendorong Menpora agar BOPI terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh klub sepak bola profesional,sedangkan terhadap dua klub yang belum memperoleh rekomendasi untuk dapat dipertimbangkan mengikuti ISL (QNB League) tahun 2015 dengan catatan, sejauh persyaratan dapat segera dipenuhi hingga akhir setengah musim kompetisi ISL (QNB) tahun 2015 yang dibuktikan dengan kesepakatan dengan bermaterai cukup. Seandainya persyaratan BOPI tidak terpenuhi hingga akhir setengah musim kompetisi ISL (QNB) 2015 maka rekomendasi tersebut akan dicabut kembali. b. Komisi X DPR - RI melalui Menpora RI dan BOPI mendorong PSSI dan PT Liga Indonesia untuk melakukan pembenahan tata kelola manajemen olahraga secara profesional, sehingga proses verifikasi melalui BOPI pada musim kompetisi berikutnya akan berlangsung lebih baik dan seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. c. Terkait dengan kesimpulan rapat kerja Komisi X DPR-RI dengan Menpora sebagaimana disebut pada butir 3 tersebut di atas, maka jika pada batas waktu tertentu hingga tanggal 10 April 2015 belum dipenuhi adanya persyaratan rekonsiliasi dari masing-masing pihak centralized klub Arema dan atau Persebaya, maka kami akan memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Terlampir disampaikan archetype surat Nomor 01133/MENPORA.SET/IV/2015 tanggal 8 April 2015. Sehubungan dengan itu, kami mohon kerjasama Saudara untuk melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) atas pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.