Satelit9.info Jakarta - Indonesia menarik pulang Duta Besarnya yang ada di Saudi Arabia. Langkah tersebut diambil pasca dua buruh migran Indonesia,
Siti Zaenab Binti Duhri dan Karni binti Medi Tarsim, dihukum mati pemerintah setempat tanpa ada notifikasi. "Duta Besar kita di Arab Saudi (AM Fachir) sudah tidak ada, sudah ditarik pulang," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Penarikan pulang Dubes Indonesia tersebut, dijelaskan Tata, bukan karena Indonesia menolak hukuman mati terhadap warganya yang terkena permasalahan hukum. Namun, karena tidak ada upaya untuk memberikan pemberitahuan tentang rencana eksekusi tersebut. "Yang dilakukan Saudi adalah terkait menerapkan aturan hukum di sana, itu kita hormati. Yang disesalkan mereka tidak melaksanakan lazimnya yang dilakukan secara internasional. Bukan hanya kepada Indonesia, tapi pada seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana," beber Tata. Tata mencontohkan, sejak Januari 2015 Saudi telah mengeksekusi mati 61 orang dari berbagai negara. Seperti Paskistan, Suriah, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filiphina, dan Indonesia. "Mereka menerapkan hal yang sama. Tidak menginfokan terlebih dahulu terkait tempat dan waktu pelaksanaan," ujarnya. Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari jalan keluar terkait rencana eksekusi mati warga Indonesia yang terbelit hukum di Arab Saudi. Mengingat masuh ada warga Indonesia yang terancam vonis mati. "Paling tidak Arab bisa melakukan yang senada dengan negara lain. Tetap menghormati hukum di sana, Arab juga bisa lebih menghormati hubungan kedua negara," kata Tata. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk mendorong warga Indonesia di luar negeri untuk menghindari situasi-situasi hukum di negara lain dimana ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Siti Zaenab Binti Duhri dan Karni binti Medi Tarsim, dihukum mati pemerintah setempat tanpa ada notifikasi. "Duta Besar kita di Arab Saudi (AM Fachir) sudah tidak ada, sudah ditarik pulang," kata Jubir Kemlu Armanatha Nasir, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Penarikan pulang Dubes Indonesia tersebut, dijelaskan Tata, bukan karena Indonesia menolak hukuman mati terhadap warganya yang terkena permasalahan hukum. Namun, karena tidak ada upaya untuk memberikan pemberitahuan tentang rencana eksekusi tersebut. "Yang dilakukan Saudi adalah terkait menerapkan aturan hukum di sana, itu kita hormati. Yang disesalkan mereka tidak melaksanakan lazimnya yang dilakukan secara internasional. Bukan hanya kepada Indonesia, tapi pada seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana," beber Tata. Tata mencontohkan, sejak Januari 2015 Saudi telah mengeksekusi mati 61 orang dari berbagai negara. Seperti Paskistan, Suriah, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filiphina, dan Indonesia. "Mereka menerapkan hal yang sama. Tidak menginfokan terlebih dahulu terkait tempat dan waktu pelaksanaan," ujarnya. Ke depan, pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari jalan keluar terkait rencana eksekusi mati warga Indonesia yang terbelit hukum di Arab Saudi. Mengingat masuh ada warga Indonesia yang terancam vonis mati. "Paling tidak Arab bisa melakukan yang senada dengan negara lain. Tetap menghormati hukum di sana, Arab juga bisa lebih menghormati hubungan kedua negara," kata Tata. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk mendorong warga Indonesia di luar negeri untuk menghindari situasi-situasi hukum di negara lain dimana ancaman hukumannya adalah hukuman mati.