Satelit9.info Semarang - Salah satu tersangka kasus raibnya dana kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 22 miliar ternyata juga terlibat kasus korupsi lain yang ditangani Kejari Semarang. Tersangka bernama Suhantoro itu ditahan mulai hari ini terkait kasus korupsi dana hibah KONI Semarang.
Suhantoro dalam kasus dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar tersebut ditahan bersama bendahara KONI Semarang, Djodi Aryo Setiawan. Sedangkan dalam kasus dana kas daerah Kota Semarang yang raib, Suhantoro disangkakan menerima gratifikasi Rp 5 juta sampai Rp 30 juta da
ri tersangka lainnya yaitu seorang pegawai bank, Diah Ayu Kusumaningrum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan meski penanganannya bersamaan dengan Kejari, hal tersebut tidak jadi masalah. Justru jika sudah ditahan, maka pemanggilan akan lebih mudah.
"Tidak ada masalah. Sekarang belum diperiksa, agendanya ada," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/4/2015).
"Kalau Kejari melakukan penahanan, kita malah gampang tidak perlu mencari yang bersangkutan," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Hal serupa diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana. Ia mengatakan Suhantoro ditahan setelah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
"Ini beda, tidak berpengaruh," kata Asep di kantor Kejari Semarang.
Kasitipidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menambahkan, jika kepolisian ingin memeriksa tersangka yang kini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang itu, bisa dengan bon pinjam. Namun selaku penuntut umum, seharusnya menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polrestabes Semarang, sedangkan hingga saat ini kejaksaan belum menerimanya.
"Belum ada itu (SPDP). Kami seharusnya menerima dari Polrestabes. Kalau kepolisian mau memeriksa (Suhantoro) ya nge-bon," tandasnya.
Saat ini tersangka yang masih menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang tersebut ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani Kejari Semarang.
Suhantoro dalam kasus dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar tersebut ditahan bersama bendahara KONI Semarang, Djodi Aryo Setiawan. Sedangkan dalam kasus dana kas daerah Kota Semarang yang raib, Suhantoro disangkakan menerima gratifikasi Rp 5 juta sampai Rp 30 juta da
ri tersangka lainnya yaitu seorang pegawai bank, Diah Ayu Kusumaningrum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan meski penanganannya bersamaan dengan Kejari, hal tersebut tidak jadi masalah. Justru jika sudah ditahan, maka pemanggilan akan lebih mudah.
"Tidak ada masalah. Sekarang belum diperiksa, agendanya ada," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/4/2015).
"Kalau Kejari melakukan penahanan, kita malah gampang tidak perlu mencari yang bersangkutan," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Hal serupa diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana. Ia mengatakan Suhantoro ditahan setelah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
"Ini beda, tidak berpengaruh," kata Asep di kantor Kejari Semarang.
Kasitipidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo menambahkan, jika kepolisian ingin memeriksa tersangka yang kini ditahan di Lapas Kedungpane Semarang itu, bisa dengan bon pinjam. Namun selaku penuntut umum, seharusnya menerima surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polrestabes Semarang, sedangkan hingga saat ini kejaksaan belum menerimanya.
"Belum ada itu (SPDP). Kami seharusnya menerima dari Polrestabes. Kalau kepolisian mau memeriksa (Suhantoro) ya nge-bon," tandasnya.
Saat ini tersangka yang masih menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang tersebut ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani Kejari Semarang.