Satelit9.info Jakarta -Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (UN SMA) menyisakan persoalan. Pada 14 April 2015 pihak kepolisian menerima laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pembocoran soal UN. Meski sudah melakukan penggeledahan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Sampai kini kita belum tetapkan tersangka, masih memeriksa barang bukti Dari situ kita dalami sumber pelakunya. Belum bisa ditentukan apakah perseorangan atau kelompok," kata Karo Penmas Mabes Polri Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Pihak kepolisian, tambah Agus, memproses kasus ini berdasarkan laporan Kemendikbud. "Beliau mendapatkan informasi dari saksi sebelumnya, di internet ditemukan book soal-soal ujian tersebut. Besoknya, pelapor (pihak Kemendikbud) ke bareskrim," kata Karo Penmas Brigjen Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Sementara hingga saat ini sudah ada dua saksi yang dicatat polisi, yakni saksi pelapor. Sementara pihak terlapor adalah percetakan yang mencetak soal-soal UN, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). "Ada beberapa orang yang terlibat," tambahnya. Malam tadi, tambah Agus, Bareskrim telah menggeledah perusahaan pelaku pembocor soal UN. Polisi membawa beberapa barang bukti. "Hard disk, mesin scan, CPU, beam deejay termasuk CCTB dan harder deejay eksternal. Dari lokasi meminta keterangan 13 orang dari percetakan. Saat ini masih ditangani penyidik," terangnya. Nantinya, tersangka akan dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 3 UU No 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Hukuman pada pelaku berkisar delapan hingga sepuluh tahun dan denda Rp2-5 miliar. "Selain UU ITE, pasal KUHP 322 sementara ini terkait dugaan ini masih ditelusuri. Sampai tadi pagi masih dilakukan penggeledahan," tambahnya. Soal-soal itu diunggah di situs http:bit.ly//1Ckjoky. Polisi pun masih melakukan penyitaan book out soal-soal yang bocor. "Termasuk bukti kerja sama Mendikbud dengan percetakan, PT PNRI," jelasnya.