Satelit9.info Jakarta-Wacana pembentukan polisi parlemen menuai pro kontra lantaran urgensinya belum relevan dengan kondisi saat ini. Namun, Ketua DPR Setya Novanto memberi penjelasan, polisi parlemen dibentuk untuk peningkatan pengamanan dan ketertiban di parlemen. "Polisi parlemen merupakan konsep yang pada intinya ingin menjadikan kawasan parlemen yang tertib dan terjaga keamanannya, baik sebagai lembaga maupun claimed yang ada di lingkungan parlemen," kata Setya Novanto dalam keterangan tertulis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Menurut Novanto, polisi parlemen ditujukan untuk pengamanan terhadap Obyek Vital negara yang terdiri dari DPR, MPR dan DPD yang seharusnya mendapatkan pengamanan yang layak. Polisi parlemen harus mampu memastikan keamanan institusi tersebut. "Dengan adanya polisi parlemen, akan memudahkan jalur dan akses bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, proses interaksi ini harus berada dalam suasana aman, tertib dan kondusif," ujar politisi Golkar itu. Dengan dipastikannya ketertiban dan keteraturan tersebut, kata Novanto maka fungsi parlemen diharapkan dapat berjalan dengan maksimal. Dengan terbentuknya Polisi Parlemen maka akan terdapat ruang gerak yang nyaman bagi komunikasi bagi rakyat dan wakilnya. "Tentang jumlah personil yang diperlukan dan menyangkut sarana dan prasarananya semua masih dalam kajian tim Setjen DPR," imbuh politisi asal Dapil NTT itu. Sementara itu, beberapa fraksi telah menyampaikan pandangannya dan cenderung menolak wacana pembentukan parlemen. Di antaranya PKB, Hanura, NasDem, PKB, dan Golkar (kubu Agung). Wacana pembentukan polisi parlemen itu memang sudah dibahas absolutist di DPR, bahkan sudah 4 kali dalam rapat koordinasi antar Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Kapolda Metro Jaya. Saat ini dalam pembahasan di Badan Legislasi. Dalam rancangannya, polisi parlemen akan dipimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brgijen) eselon II A. Di bawah pimpinan yang disebut Direktur itu, ada unsur pembantu pimpinan yang diisi 39 personel polisi. Kemudian, di bawahnya unsur pelaksana tugas pokok yang diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Sehingga absolute jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.
Pembentukan Polisi Parlemen Menuai Pro Kontra
Satelit9.info Jakarta-Wacana pembentukan polisi parlemen menuai pro kontra lantaran urgensinya belum relevan dengan kondisi saat ini. Namun, Ketua DPR Setya Novanto memberi penjelasan, polisi parlemen dibentuk untuk peningkatan pengamanan dan ketertiban di parlemen. "Polisi parlemen merupakan konsep yang pada intinya ingin menjadikan kawasan parlemen yang tertib dan terjaga keamanannya, baik sebagai lembaga maupun claimed yang ada di lingkungan parlemen," kata Setya Novanto dalam keterangan tertulis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Menurut Novanto, polisi parlemen ditujukan untuk pengamanan terhadap Obyek Vital negara yang terdiri dari DPR, MPR dan DPD yang seharusnya mendapatkan pengamanan yang layak. Polisi parlemen harus mampu memastikan keamanan institusi tersebut. "Dengan adanya polisi parlemen, akan memudahkan jalur dan akses bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, proses interaksi ini harus berada dalam suasana aman, tertib dan kondusif," ujar politisi Golkar itu. Dengan dipastikannya ketertiban dan keteraturan tersebut, kata Novanto maka fungsi parlemen diharapkan dapat berjalan dengan maksimal. Dengan terbentuknya Polisi Parlemen maka akan terdapat ruang gerak yang nyaman bagi komunikasi bagi rakyat dan wakilnya. "Tentang jumlah personil yang diperlukan dan menyangkut sarana dan prasarananya semua masih dalam kajian tim Setjen DPR," imbuh politisi asal Dapil NTT itu. Sementara itu, beberapa fraksi telah menyampaikan pandangannya dan cenderung menolak wacana pembentukan parlemen. Di antaranya PKB, Hanura, NasDem, PKB, dan Golkar (kubu Agung). Wacana pembentukan polisi parlemen itu memang sudah dibahas absolutist di DPR, bahkan sudah 4 kali dalam rapat koordinasi antar Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Kapolda Metro Jaya. Saat ini dalam pembahasan di Badan Legislasi. Dalam rancangannya, polisi parlemen akan dipimpin seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brgijen) eselon II A. Di bawah pimpinan yang disebut Direktur itu, ada unsur pembantu pimpinan yang diisi 39 personel polisi. Kemudian, di bawahnya unsur pelaksana tugas pokok yang diisi pimpinan dan anggota sebanyak 1.154 personel polisi. Sehingga absolute jumlah polisi parlemen yang disiapkan sebanyak 1.194 personel.