Satelit9.info Wonogiri -Aparat Polsek Sidoharjo dan Polres Wonogiri menangkap dua dari empat tersangka pencurian seekor sapi milik Tirto Wiyono, 68, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Dua tersangka itu adalah Risadi alias Aris, 30, seorang residivis asal Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri dan Ahmad Humaidi, 42, warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jatim. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial K dan A dinyatakan buron. Dua tersangka ditangkap anggota pada 17 April lalu. Demikian disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean seusai acara serah terima jabatan dua perwira menengah (pamen) di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (27/4/2015). “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres. Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di daerah Nawangan, Pacitan, Jatim. “Tersangka Aris merupakan residivis karena sudah sekali menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Sedangkan sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi anggota kelompok tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” kata dia. Barang bukti itu adalah sebuah truk berpelat nomor AD 1318 ND, sebuah pikap berpelat nomor AD 1813 RR dan uang tunai senilai Rp500.000. “Kedua kendaraan roda empat merupakan mobil rental.” Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung yang didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono, modus pelaku adalah membawa hewan curian dari kandang sebelum dinaikkan ke truk. “Awalnya komplotan pencuri sapi membawa mobil pikap tetapi bak pikap tidak cukup untuk mengangkut sapi sehingga dipindahkan ke truk yang sudah dipesan tersangka,” kata dia.