Satelit9.info Solo –Terdakwa penyalahgunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP) tahun 2008, Ariyandi (31) alias Andi , di vonis hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 2,1 miliar. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, hukuman kurungan dua tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 2,1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon SH , dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/4) menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyalah gunakan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan kena Pajak atas nama PT Indo Prima Farma, NPWP 01.752.342.4-526.000, sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf b UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, sebagai backbone telah diubah dengan Undang – Undang nomor 28 tahun 2007.
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 2,1 miliar,” ujar ketua majelis hakim , dalam sidang yang juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Sudibyanto.
Dikatakan ketua majelis, jika nantinya terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 2,1 miliar, maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan kurungan penjara enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Polin Tampubolon SH , dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/4) menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyalah gunakan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) atau pengukuhan kena Pajak atas nama PT Indo Prima Farma, NPWP 01.752.342.4-526.000, sesuai dengan pasal 39 ayat (1) huruf b UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, sebagai backbone telah diubah dengan Undang – Undang nomor 28 tahun 2007.
“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 2,1 miliar,” ujar ketua majelis hakim , dalam sidang yang juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sigit Sudibyanto.
Dikatakan ketua majelis, jika nantinya terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 2,1 miliar, maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan kurungan penjara enam bulan penjara.