MK:PK Terpidana Mati Zainal Abidin Diputuskan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

MK:PK Terpidana Mati Zainal Abidin Diputuskan

Minggu, 26 April 2015
Satelit9.info Jakarta- Sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin, akan dilaksanakan hari ini. "Memang benar hari ini akan diputuskan PK- nya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi Senin (27/4/2015) Zainal, satu-satunya warga Indonesia yang akan dieksekusi mati pada tahap dua. Ia ditangkap pada 21 Desember 2000 atas kasus kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Selain Zainal, pada tahap dua kemungkinan akan dieksekusi mati delapan orang terpidana kasus narkotika. Namun, Kejaksaan belum bisa memastikan waktu eksekusi. "Mengenai kapan tanggal eksekusinya belum bisa disampaikan. Kami harapkan secepatnya putusan PK dari Zainal Abidin itu diputus," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana. Sembilan terpidana mati, yakni duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia). Selain itu, Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).